KTP Dipakai Pinjol Ilegal, Buruan Segera Blokir!

Velya Fasya Fitriandini, Jurnalis
Minggu 27 Oktober 2024 10:14 WIB
Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
Share :

JAKARTA - Layanan pinjaman online ilegal telah menyalahgunakan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab mengajukan pinjaman telah menggunakan data mereka tanpa izin mereka.

Hal ini dapat memiliki efek negatif, seperti tagihan fiktif dan masalah kredit. Akibatnya, masyarakat harus mengetahui cara mudah memblokir KTP agar mereka terhindar dari risiko lebih lanjut. Adapun 5 cara yang mudah untuk memblokir ktp dari pinjol ilegal tersebut, sebagai berikut :

1. Menghubungi perusahaan pinjol yang terlibat

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang relevan dan laporkan pelanggaran. Pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi dan minta pinjaman ilegal dibatalkan.

2. Melaporkan ke Polisi

Sehubungan dengan penyalahgunaan yang terjadi, buat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Semua bukti, seperti notifikasi atau bukti pinjaman ilegal, harus disertakan.

3. Melaporkan pada OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs web resminya, call center di nomor 157, ataupun email ke konsumen@ojk.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya