BKN juga menyebut tindakan itu dapat berakibat fatal pada proses seleksi peserta. “Terdapat Sanksi diskualifikasi bagi peserta pelaku penyebaran,” tambah BKN.
BKN menambahkan tindakan penyebaran soal ujian bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencederai prinsip integritas dalam proses seleksi.
“BKN juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti proses seleksi dengan integritas dan menjauhi tren negatif yang dapat mencoreng nama baik peserta dan proses seleksi CPNS secara keseluruhan. Jadi pelamar #SeleksiCPNS,” pungkasnya.
Sebelumnya Peserta SKD CPNS 2024 lolos ke tahap SKB tentu dengan syarat. Di mana peserta yang lulus ujian SKD dengan passing grade yang sesuai yang pasti masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pelaksanaan SKD merupakan tahap kedua yang harus dilewati sebelum lanjut ke tahap SKB.
(Taufik Fajar)