Sekadar informasi, pencairan bansos ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Bansos kartu lansia Jakarta tahap 4 masuk ke dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD). Selain itu ada juga bansos seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni:
1. Ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI
2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) bulan Juni 2022
3. Ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI
4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 miliar)
5. Warga binaan panti sosial
6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter); dan
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
(Dani Jumadil Akhir)