3. Negara Rugi Rp400 Miliar
Kejagung menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Tom Lembong, menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
4. Kekayaan Tom Lembong Rp101 Miliar
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) per 30 April 2020 dengan total kekayaan mencapai Rp101.486.990.994 (Rp101 miliar). Ia pun tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.
Dalam catatan kekayaannya, harta tersebut terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000, surat berharga Rp94.527.382.000, kas dan setara kas Rp2.099.016.322, dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000. Selain itu, ia memiliki hutang sebesar Rp86.895.328.
5. Dukungan dari Anies Baswedan
Mantan Calon Presiden Anies Baswedan mengungkapkan, bahwa dirinya bersahabat dengan Tom Lembong hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Menurutnya, Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.
Anies pun berpesan kepada Tom Lembong agar terus mencintai Indonesia sebagaimana yang telah ia buktikan selama ini.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (Saya masih percaya pada Tom), dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," imbuhnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)