Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Diminta Mundur Sampai Pilkada Selesai

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 19 November 2024 19:00 WIB
Pengumuman Seleksi CPNS Diminta Mundur Sampai Pilkada Selesai. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diminta menunda pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Penundaan bisa dilakukan sampai pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024, selesai.

"Jadi, kami tadi sudah bertemu dan menyampaikan maksud agar pengumuman seleksi CPNS 2024 ini ditunda dulu sampai selesai Pilkada," Pj Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Muhammad Musa'ad, usai melakukan pertemuan di kantor Kemenpan RB, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, penundaan menyusul kabar ribuan pelamar CPNS 2024 secara nasional dinyatakan tidak lolos seleksi. Sementara tahapan masih berlanjut dan belum ada ketetapan, termasuk di dalamnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kemudian masih banyak formasi yang kosong. Di antara ribuan peserta ini diantaranya anak-anak Papua, terkhusus dari sejumlah kabupaten di Papua Barat Daya.

"Mari kita berembuk kembali guna mencari solusi. Karena, masih banyak formasi yang kosong dan seharusnya itu bisa dioptmalkan," katanya.

Sebelumnya, dua pemuda perwakilan dari Aliansi Pejuang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, Iman Yusuf (Banten), dan Angga Dendi (Gresik, Jawa Timur) temui Paul Finsen Mayor, Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya dalam rangka sampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang dinilai menjanggal pada prosesi penerimaan CPNS belum lama ini.

Kemudian, sang Senator bersikap. Sebab sebelumnya juga menerima aspirasi yang sama dari pemuda-pemudi Kabupaten Raja Ampat di masa reses baru-baru ini. Alasan kuat berkaitan dengan bidang komite yang diduduki saat ini di DPD RI, maka dengan harapan sebagai anak bangsa Indonesia yang juga memiliki hak menjadi PNS.

Selanjutnya, dia menindaklanjuti dengan menjembatani komunikasi bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait yaitu Kemenpan-RB.

"Jadi, setelah berkomunikasi dengan kemeterian terkait, maka solusinya adalah menunda dulu pengumuman sampai Pilkada selesai. Dan, saya tetap berharap peraturannya mengacu pada regulasi kebijakan Kemenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, sebagai dasar pertimbangan yang sudah pernah dilakukan," tegasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya