Tiba-Tiba Tax Amnesty Jilid III, Ini 4 Faktanya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 23 November 2024 07:10 WIB
Tiba-Tiba Tax Amnesty Jilid III, Ini Faktanya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III menjadi sorotan. Di tengah rencana kenaikan PPN menjadi 12%, ada isu tax amnesty jilid III akan dilakukan.

Masyarakat pun merasa ada ketidakadilan perihal pajak tersebut. Di satu sisi para pengusaha besar bisa ikut tax amnesty, di sisi lain masyarakat harus menerima kenaikan pajak.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait Tax Amnesty yang tiba-tiba mencuat kembali, Sabtu (22/11/2024):

1. Dibahas di DPR

Tax amnesty akan kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sebab, tax amnesty masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan pembahasan terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang ditugaskan ke komisi-nya mulai akhir November 2024.

"Kami mulai dari sekarang ini untuk yang menjadi prioritas atau yang menjadi domain-nya Baleg itu dari November ini, akhir (November), sampai dengan setahun ke depan, tahun 2025," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 November 2024.

2. Pengusaha Tolak Tax Amnesty Jilid III=

Apindo menilai kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III akan menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan di masyarakat.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyampaikan, tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

3. Apa Manfaat Tax Amnesty

Pertama, kebutuhan budgeteir, yaitu untuk menambah pemasukan buat APBN. Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke Sistem Keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional.

Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8%. Sebab tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tax amnesty tersebut.

4. Perjalanan Tax Amnesty

Tax amnesty jilid I yang berlaku pada tahun 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar 146 triliun.

Selanjutnya, pada tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya