Menperin Panggil Bos Apple ke Indonesia, iPhone 16 Boleh Dijual?

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 28 November 2024 11:52 WIB
Menperin Segera Panggil Bos Apple. (Foto: Okezone.com/Kemenperin)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita segera memanggil raksasa teknologi asal AS tersebut untuk datang ke Indonesia. Pemanggilan Apple ke Indonesia bakal dilakukan Kemenperin sesegera mungkin melalui Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).

Dia menilai langkah ini diperlukan untuk membahas rencana investasi dan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026," ungkap Menperin sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).

Selain meminta Apple untuk datang ke Indonesia. Menperin Agus juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, proposal investasi senilai Rp1,58 triliun tersebut belum bisa diterima lantaran masih belum cukup adil. Disebut, Apple sampai saat ini masih belum bisa memenuhi empat aspek berkeadilan.

Menperin merunutkan, pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," jelasnya.

Menperin pun mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," ujar Menteri Agus Gumiwang.

Dirinya menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya