JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku heran lantaran sampai saat ini Apple masih pelit untuk berinvestasi di Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki tingkat ekonomi dan sumber daya manusia tinggi.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang mendapat kucuran dana dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut, Indonesia jauh lebih unggul.
Di samping tingkat ekonomi dan sumber daya manusia yang mumpuni, Febri menilai Indonesia juga punya kelebihan lain, misalnya pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan pasar domestik yang sangat besar.
“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar," kata Febri dikutip Sabtu (30/11/2024).
Lebih lanjut Febri menekankan bahwa kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) seharusnya bukanlah penghambat bagi Apple untuk membangun pabriknya di Indonesia. Ia menjelaskan TKDN sebenarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing.
Febri mengungkap, perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.
"TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” terangnya.
Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Febri juga menyebut penerapan kebijakan TKDN tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri.
(Taufik Fajar)