Sumnber Kekayaan Gus Miftah
Meski belum melaporkan LHKPN, sebagai salah satu pendakwah terkenal Gus Miftah diketahui memiliki kekayaan yang fantastis. Belum diketahui secara pasti berapa total kekayaannya, tapi ada kabar beredar jika tarif ceramahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Selain menjadi pendakwah, Gus Miftah juga memiliki bisnis parfum yang bernama D'Goes. Gus Miftah juga pernah menjadi Brand Ambassador untuk berbagai produk, salah satunya perusahaan travel Kanomas Arci WisataWisata yang menyediakan berbagai promosi umroh dan haji.
Sementara di dunia digital, Gus Miftah memiliki channel Youtube pribadi yang bernama Gus Miftah Official dengan total subscriber lebih dari 1 juta.
Melansir dari SocialBlade, kanal Youtube Gus Miftah diprediksi mendapatkan penghasilan sebesar Rp5 juta sampai Rp85 juta per bulannya, sehingga jika dihitung dalam kurun waktu setahun, diprediksi penghasilannya bisa mencapai Rp1 miliar.
Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Mewah yang Diterima Gus Miftah
Selain itu, sebagai pejabat negara Gus Miftah akan mendapatkan gaji hingga tunjangan. Gaji para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Lalu, tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga mendapatkan Rp18.648.000 atau Rp18,6 juta per bulan.
Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan.
Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan. Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
(Dani Jumadil Akhir)