Skor Kredit SLIK OJK Dilihat di Mana?

Zahra Indah Safira, Jurnalis
Minggu 08 Desember 2024 20:08 WIB
Skor Kredit SLIK OJK Dilihat di Mana? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Skor kredit SLIK OJK dilihat di mana? Skor kredit elemen penting dalam dunia keuangan, terutama bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Sebelumnya, sistem penilaian ini dikenal sebagai BI Checking dan diatur oleh Bank Indonesia.

Saat ini, pengelolaan skor kredit telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK adalah sistem yang menyediakan informasi riwayat kredit nasabah, yang dikenal sebagai iDEB (informasi debitur).

Informasi ini mencakup data transaksi kredit, riwayat pembayaran, serta kolektibilitas debitur. Fasilitas ini membantu lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon nasabah atau debitur dalam memperoleh pinjaman. Melalui SLIK, baik individu maupun perusahaan dapat mengakses skor kredit dengan mudah secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa skor kredit melalui layanan SLIK OJK

1. Akses Situs Resmi

Buka situs idebku.ojk.go.id dan klik tombol “Pendaftaran”

2. Isi Data Pribadi

Lengkapi informasi pribadi yang diminta pada formulir pendaftaran.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau identitas lain, dan unggah hingga proses berhasil.

4. Dapatkan Nomor Pendaftaran

Setelah pendaftaran berhasil, anda akan menerima notifikasi dan nomor pendaftaran.

5. Tunggu Hasil Permohonan

Hasil permohonan akan dikirimkan ke email dalam waktu maksimal 24 jam setelah pendaftaran.

Skor kredit dihitung berdasarkan beberapa indikator seperti riwayat transaksi kredit, rasio utang terhadap limit kredit, dan kolektabilitas kredit.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, kolektibilitas kredit diklasifikasikan dalam lima kategori:

- Lancar (Kolektibilitas 1): Pembayaran tepat waktu.

- Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2): Tunggakan hingga 90 hari.

- Kurang Lancar (Kolektibilitas 3): Tunggakan hingga 120 hari.

- Diragukan (Kolektibilitas 4): Tunggakan hingga 180 hari.

- Macet (Kolektibilitas 5): Tunggakan lebih dari 180 hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya