40% Pengajuan KPR Ditolak Gegara Pinjol, OJK Soroti Data SLIK Debitur

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 18:24 WIB
40% Pengajuan KPR Ditolak Gegara Pinjol. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) mencatat banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online yang dampaknya menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak oleh bank karena skor kredit yang kurang baik.

REI menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus. Pasalnya, data tersebut tak memiliki rentang waktu yang valid untuk dibersihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia fasilitas pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko.

"Data informasi debitur akan terus ada di SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia fasilitas pembiayaan sudah tidak beroperasi lagi," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Selasa (13/8/2024).

Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.

"LJK dapat memiliki cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK," pungkas Dian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya