Larangan iPhone 16 Bisa Bikin Negara dan Masyarakat Rugi, Begini Penjelasannya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 17:54 WIB
Investasi Apple di RI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan, larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dapat memberikan dampak yang tidak mengenakkan bagi negara dan warganya.

Heru mengatakan, negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.

Kemudian dari sisi distributor terpaksa kehilangan pendapatan yang saban tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya itu, larangan terhadap iPhone 16 juga dinilai berpotensi menyuburkan kembali praktik ilegal.

“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” ungkap Heru di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Tidak hanya jual beli hingga IMEI yang legal, menurut Heru, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.

"Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” katanya.

Hal senada diungkap Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono. Dirinya menyebut larangan iPhone 16 bisa merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPN yang seharusnya ada dari penjualan iPhone.

Hendro menyebut harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya jika tidak ada jalan keluar nantinya masyarakat yang akan menjadi korban.

“Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, hendaknya pemerintah Indonesia harus mengajak Apple bermusyawarah atau duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” ungkap Hendro.

“Aturan seperti TKDN memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan ini nantinya merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPn yang seharusnya ada dari penjualan iPhone,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya