Kabar Gembira, Pemprov Jakarta Berikan Insentif Pajak Jelang Akhir 2024

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2024 11:12 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024. (Foto: Dok Bapenda)
Share :

1. Penghapusan Sanksi administrasi PKB 

Untuk Anda yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ini saat yang tepat untuk membereskan semuanya. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar. Sistem udah diatur otomatis, jadi Anda tidak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal Anda bayar pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang.

2. Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya (Kendaraan Seken/Bekas)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya