5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 07:02 WIB
5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Setelah UMP Naik, PPN Jadi Naik di 2025

Presiden Prabowo Subianto ingin kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap dilakukan karena sudah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keputusan tersebut juga sudah didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

5. Daftar Barang Kena PPN 12% di 2025

- Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas

- Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan

- Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah

- Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi

- Perhiasan Mewah: Emas Batangan

- Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya