5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 07:02 WIB
5 Fakta UMP dan PPN Naik di 2025. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Setelah pemerintah memutuskan upah pekerja di 2025 naik 6,5%. PPN juga tetap dinaikan menjadi 12% pada 2025.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini sudah melalui berbagai kajian dan diskusi dengan banyak pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Untuk kepastian kenaikan UMP 2025 sudah disampaikan Presiden Prabowo pada 29 November 2024. Di hari Jumat sore, Kepala Negara mengumumkan bahwa UMP 2025 naik sebesar 6,5%.

Kemudian pada Kamis 5 Desember 2025, Prabowo mengumumkan juga soal PPN 12% jadi diterapkan pada 2025, usai melakukan diskusi dengan para pimpinan DPR di Istana Negara.

Oleh karena itu, Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait kenaikan upah dan PPN yang diberlakukan 2025, Senin (9/12/2024):

1. Prabowo Putuskan UMP Naik 6,5%

Prabowo mengatakan bahwa dirinya menaikan upah minimum provinsi menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," kata Prabowo.

2. Formula Hitungan UMP 2025

Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," demikian dalam Pasal 2 ayat 5.

3. Prabowo Langsung Bentuk Satgas PHK

Prabowo langsung menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan kementerian terkait membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Hal ini menindaklanjuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Airlangga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya