Sri Mulyani Tetapkan Kategori Barang Mewah Kena PPN 12%

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 20:42 WIB
Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan akan ada pembahasan kembali mengenai PPN 12% esok hari. Di mana PPN 12% tetap berlaku 2025.

"Nanti itu akan dibahas besok," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Terkait kategori barang mewah yang terkena PPN 12%, Airlangga menyerahkan kepada Kementerian Keuangan.

"Itu nanti di Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa nantinya kenaikan PPN 12% akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

"PMK cukup," ungkapnya.

PPN 12% tetap jadi diberlakukan pada 2025. Meski pengenaan kenaikan PPN tersebut hanya kepada barang-barang mewah.

Presiden Prabowo Subianto ingin kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tetap dilakukan karena sudah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Keputusan tersebut juga sudah didiskusikan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya