Sri Mulyani Tetapkan Kategori Barang Mewah Kena PPN 12%

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 20:42 WIB
Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan," kata Prabowo, Jumat 6 Desember 2024.

Tapi, tegas Prabowo, kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang-barang mewah.

"Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya