Ini Faktor yang Pengaruhi Prabowo Naikkan UMP 2025 Jadi 6,5%

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 22:20 WIB
Presiden Prabowo Ungkap Alasan Kenaikan UMP 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Adapun pertimbangan kenaikan UMP itu ditujukan agar mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

Prabowo mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025. Pertemuan tersebut diselenggarakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, hari ini.

“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelas Prabowo, Senin (9/12/2024).

Kebijakan UMP 2025, menurutnya, dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo menegaskan diperlukannya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kebijakan ekonomi Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengatakan pesan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang harus segera diumumkan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi, yang menyesuaikan keputusan pemerintah di angka 6,5% kenaikannya.

Yassierli mengatakan, pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli.

Dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” pungkas Yassierli.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya