Ini Cara Tekan Defisit APBN karena Bencana Alam

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2024 19:24 WIB
APBN Sering Defisit karena Bencana Alam. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah harus segera menyiapkan anggaran untuk membayar premi asuransi yang dialokasikan di Anggaran Pengelolaan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya asuransi dapat membantu mengurangi beban APBN yang defisit akibat bencana alam seperti di Sukabumi dan daerah lainnya.

Direktur Teknik dan Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menjelaskan, komponen APBN ada yang bisa dikontrol dan tidak bisa dikontrol pengeluarannya. Contohnya, biaya seperti belanja pemerintah, pembayaran gaji PNS masuk komponen yang bisa dikontrol.

Sementara yang tidak bisa dikontrol APBN seperti pengeluaran waktu pandemi Covid dan bencana-bencana lainnya.

"Siapa yang sangka tahun 2020 ada pandemi Covid dan dampak pada ekonomi kita sangat besar. Kita Indonesia Re bisa bantu pemerintah jaga postur APBN untuk yang tidak bisa dikontrol," ujarnya.

Sebenarnya anggaran yang tidak bisa dikontrol APBN sudah dialokasikan pemerintah. Untuk menanggulangi bencana setiap tahunnya dialokasikan Rp5 triliun.

Namun dalam realisasinya, anggaran APBN untuk bencana alam tersebut justru defisit atau anggaran yang dibutuhkan melebihi dari yang sudah dialokasikan.

Misalnya waktu Tsunami Aceh, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp50,3 triliun. Sementara anggaran yang dialokasikan di APBN tidak mencukupi untuk kebutuhan tersebut.

"Jadi ada defisit APBN kita itu untuk bencana. Nah yang nanggung kita pembayar pajak dan tutupi dengan utang," ujarnya.

Di sinilah peran perusahaan asuransi untuk terlibat. Indonesia Re mendorong pemerintah melibatkan banyak perusahaan asuransi, reasuransi agar defisit anggaran bisa ditutup.

Oleh karena itu, pemerintah dalam menggodok postur APBN mengalokasikan anggaran pembayaran asuransi. Jadi bila ada kejadian yang tidak bisa dikontrol APBN, ada perusahaan asuransi yang mencover kebutuhan anggarannya.

"APBN kita harus kita belah ada risk bencana dan ada yang digerakkan untuk premi asuransi. Ini belum ada di postur," ujarnya.

Indonesia Re mengakui bahwa kesadaran pemerintah terhadap asuransi masih rendah. Apalagi sering dianggap merugikan negara, apabil yang sudah diasuransikan dalam setahun tidak terjadi apapun.

"Kalau negara mengasuransikan, negara bayar premi dan tidak terjadi apa-apa bisa dianggap merugikan negara. Itu pemahaman yang terjadi," ujarnya.

Hal ini pun menjadi tantangan bagi Indonesia Re dan perusahaan asuransi lainnya untuk terus mengedukasi dan meningkatkan literasi seberapa pentingnya asuransi. Di mana Indonesia Re telah melakukan literasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Baru Kemenkeu saja yang ada kesadaran bayar premi. Jadi kami mencoba mensupport pemerintah untuk mengimplementasikan framework negara mengelola risiko, karena masih banyak aset-aset dari kementerian lain, pemda itu belum diasuransikan," ujarnya.

Menurutnya, mengasuransikan aset negara sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU tersebut ada pasal pemerintah diminta menyelenggarakan asuransi wajib.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya