Indonesia Re mengakui bahwa kesadaran pemerintah terhadap asuransi masih rendah. Apalagi sering dianggap merugikan negara, apabil yang sudah diasuransikan dalam setahun tidak terjadi apapun.
"Kalau negara mengasuransikan, negara bayar premi dan tidak terjadi apa-apa bisa dianggap merugikan negara. Itu pemahaman yang terjadi," ujarnya.
Hal ini pun menjadi tantangan bagi Indonesia Re dan perusahaan asuransi lainnya untuk terus mengedukasi dan meningkatkan literasi seberapa pentingnya asuransi. Di mana Indonesia Re telah melakukan literasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Baru Kemenkeu saja yang ada kesadaran bayar premi. Jadi kami mencoba mensupport pemerintah untuk mengimplementasikan framework negara mengelola risiko, karena masih banyak aset-aset dari kementerian lain, pemda itu belum diasuransikan," ujarnya.
Menurutnya, mengasuransikan aset negara sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU tersebut ada pasal pemerintah diminta menyelenggarakan asuransi wajib.
(Feby Novalius)