JAKARTA - Daftar perusahaan di program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Nantinya para peserta program magang nasional ini mendapatkan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sudah ada 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara pemagangan untuk 1.300 posisi yang diajukan dan 6.000-an calon peserta magang.
"Hingga hari ini, sudah ada 451 perusahaan yang mendaftar untuk ikut program magang yang akan dijalankan melalui skema kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Cris Kuntadi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Sementara dilansir akun Instagram Kemnaker, perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya BNI, BTPN, BTN, Pertamina Power Indonesia, Semen Indonesia, Pertamina Patra Niaga, KAI, Jasa Marga, Toyota Indonesia, WIKA, Sanken, INKA, Mustika Ratu, Agrinas Pangan Nusantara hingga GarudaFood.
"Versi lengkapnya di maganghub.kemnaker.go.id ya," tulis akun tersebut.
Sementara itu, para peserta magang nasional harus mengetahui timeline program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Berikut ini jadwal lengkapnya:
1. Pendaftaran perusahaan & usulan program: 1–7 Oktober 2025
2. Pendaftaran peserta magang: 7–12 Oktober 2025
3. Seleksi & pengumuman: 13–14 Oktober 2025
4. Pelaksanaan magang: 15 Oktober 2025 – 15 April 2026
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal 1 tahun sejak tanggal ijazah.
3. Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
4. Syarat Perusahaan Penyelenggara
5. Hanya perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menjadi mitra program ini, antara lain:
6. Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker).
7. Memiliki izin usaha (WLKP/NIB) yang teregistrasi di sistem online Kemnaker.
8. Menyediakan mentor atau pembimbing.
9. Mengajukan usulan program ke Kemnaker.
10. Menyediakan fasilitas pendukung.
11. Menandatangani perjanjian pemagangan.
12. Melaporkan monitoring penyelenggaraan ke Kemnaker.
13. Mengeluarkan sertifikat bagi peserta yang menyelesaikan program.