JAKARTA - Daftar provinsi yang dapat UMP 2025 paling murah. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mencapai 6,5%.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024. Kenaikan tersebut sedikit lebih besar dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah diskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ucap Prabowo, Kamis (12/12/2024).
Berikut daftar provinsi yang dapat UMP 2025 paling murah, yang dirangkum Okezone, Kamis (12/12/2024):
1. Jawa Tengah: Rp 2.169.348
2. Jawa Barat: Rp 2.191.232
3. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
4. Jawa Timur: Rp 2.305.984
5. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
6. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
7. Bengkulu: Rp 2.670.039
8. Bali: Rp 2.890.061
9. Lampung: Rp 2.893.068
10. Banten: Rp 2.905.119
Itulah daftar provinsi yang dapat UMP 2025 paling murah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha. Penetapan UMP 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kenaikan UMP ini berlaku merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dijadwalkan paling lambat satu minggu setelah UMP diumumkan, yakni pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dia juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Detail teknis mengenai kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menjamin pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Prabowo menegaskan bahwa upah minimum memiliki peran sebagai jaring pengaman sosial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
(Feby Novalius)