JAKARTA - Cara mengecek harta kekayaan pejabat negara dengan e-LHKPN. Setiap tahunnya, para pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN adalah dokumen yang memuat rincian harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran yang dimiliki oleh pejabat. Pelaporan ini dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas para pejabat negara.
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi LHKPN melalui sistem elektronik bernama e-LHKPN. Platform ini memudahkan untuk melihat detail harta kekayaan pejabat negara secara online.
Berikut cara mengecek harta kekayaan pejabat negara dengan e-LHKPN yang sudah dirangkum oleh Okezone, Jumat (13/12/2024):
1. Akses Website e-LHKPN
Buka situs resmi e-LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id dan pilih menu e-Announcement.
2. Masukkan Data Pencarian
Isi kolom pencarian dengan nama pejabat negara, tahun pelaporan, dan lembaga tempat mereka bertugas.
3. Lihat Total Harta Kekayaan
Setelah pencarian berhasil, tampilan akan menunjukan total harta kekayaan yang dilaporkan beserta tanggal pelaporannya.
4. Unduh Rincian Harta Kekayaan
Klik tombol hijau untuk melihat rincian lengkap harta kekayaan pejabat tersebut. Unduh dokumen dalam format PDF setelah mengisi data berupa nama, usia, dan profesi.
5. Bandingkan Data Tahun Sebelumnya
Untuk mengetahui perkembangan harta kekayaan pejabat negara, klik tombol biru untuk membandingkan data dengan tahun sebelumnya.
6. Lapor Ketidaksesuaian LHKPN
Jika menemukan kejanggalan pada laporan LHKPN, klik tombol merah untuk melaporkannya. Isi identitas diri, nomor HP, alamat email, dan sertakan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Dengan hadirnya sistem e-LHKPN, masyarakat kini dapat mengakses informasi mengenai harta kekayaan pejabat negara tersedia secara terbuka serta dapat memantau perkembangan harta kekayaan pejabat dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.
Pelaporan LHKPN diatur dalam sejumlah regulasi. Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara dapat terus terjaga, sehingga mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(Feby Novalius)