JAKARTA - Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025. Dengan demikian barang-barang tersebut tetap kena PPN 11%.
Adapun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain, tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah). Namun beban kenaikan PPN sebesar 1% di tahun depan akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sementara itu, untuk kenaikan PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, di antaranya:
1. Kelompok makanan berharga premium:
- Daging wagyu, kobe
- Beras premium
- Buah premium
- Tuna premium
- Salmon premium
- Udang premium
- Salmon premium
- King crab
2. Layanan rumah sakit
- kelas VIP
3. Pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal
- Sekolah internasional
Meski penerapan PPN 12% tetap berlaku dan masih ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11% di 2025. Masih ada barang atau produk yang tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).