JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok atau sembako. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan, kebijakan yang akan diberlakukan mulai tahun depan tersebut tidak berdampak pada pangan pokok strategis.
Mulai beras, bawang, hingga cabai, disebutnya bakal terbebas dari kenaikan PPN 12%.
"Kalau beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya enggak ada PPN, kalau beras khusus kan gak dikelola badan pangan kan, kalau beras khusus nanti di diskusikan," kata Arief, dikutip Senin (23/12/2024).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa untuk bahan pokok penting, sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
"Jadi kalau misalnya contoh tepung terigu minyakkita, kemudian gula industri yang sebelumnya bayar PPN 11% ,tetap 11%. tidak ada kenaikan, ditanggung pemerintah” jelas Airlangga.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian harga bagi masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Termasuk dengan menghapus PPN bagi sejumlah produk.