Cara Menghitung PPN 12% saat Belanja

Dwi Fitria Ningsih, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 15:22 WIB
Cara menghitung pajak saat belanja (Foto: Freepik)
Share :

Pada siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memastikan bahwa ada tiga barang pokok yang tidak mengalami kenaikan PPN 12%, yaitu minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

"Untuk ketiga barang ini, selisih tarif sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga harga barang tersebut tidak mengalami perubahan," isi keterangan tersebut, Selasa (24/12/2024).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya