PPN Naik Jadi 12 Persen, Masih Lebih Rendah dari Negara Lain?

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 15:51 WIB
Ilustrasi perhitungan pajak. (Foto: Freepik/Drazen Zigic)
Share :

Saat ini, rasio pajak Indonesia berada di angka 10,4 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain yang mencapai 15 persen. Sementara itu, menurut situs Kementerian Keuangan, standar internasional rasio pajak ideal berada di angka 15 persen ke atas.

Seperti diketahui, rasio pajak atau tax ratio merupakan indikator untuk mengukur perbandingan antara penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. Oleh sebab itu, kebijakan peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen ini diharapkan dapat secara bertahap memperbaiki rasio pajak tersebut.

“Meningkatkan penerimaan negara adalah tujuan yang sah, mengingat rasio pajak Indonesia yang memang rendah, sekitar 9-10 persen dari PDB,” kata Ariyo.

Namun begitu, Ariyo menegaskan agar Pemerintah juga dapat berfokus pada perluasan basis pajak, seperti mengoptimalkan pajak digital, pajak karbon, dan pajak kekayaan. Selain itu, lanjutnya, berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan sistem digitalisasi, ataupun penegakan hukum pajak yang lebih efektif.

Kenaikan PPN Dinilai Mampu Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya, akan selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini, menurutnya, juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya