Ayo Segera Bayar PKB 2024 Sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 10:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik)
Share :

- Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

- Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.

- Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya