Ayo Segera Bayar PKB 2024 Sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 10:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik)
Share :

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Ingat, jangan sampai ketinggalan. Bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan transisi ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih bijak. Yuk,  segera  manfaatkan kesempatan ini sebelum berlakunya tarif baru di tahun 2025. 

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya