3. Ketentuan pelamar lulus
Namun, berdasarkan diktum ke-29 dalam Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dianggap lulus seleksi PPPK jika mereka memiliki peringkat terbaik.
Berikut adalah ketentuan pelamar yang lulus:
- Eks tenaga honorer kategori II atau eks TH- II
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintahan setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Isi formasi kosong
Jika masih ada formasi yang kosong, pelamar dapat mengisinya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, tetapi dari unit penempatan yang berbeda. Namun, jika pelamar telah menyelesaikan semua tahapan seleksi tetapi belum berhasil, mereka akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)