JAKARTA - Apakah debt collector boleh memaksa menagih utang ke debitur? Debt collector diberi izin oleh penyelenggara fintech atau pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang dari debitur ketika pinjaman sudah macet.
Selain itu, penyelenggara pinjol juga dapat menggandeng pihak lain, seperti perusahaan penagihan, serta entitas di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk melaksanakan fungsi penagihan kepada debitur.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang menunggak.
Selain itu, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menegaskan bahwa debt collector yang ditunjuk oleh lembaga keuangan atau kreditur dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan masalah hukum dan sosial.
"Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain dengan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang memalukan, dan memberikan tekanan secara fisik maupun verbal," kata Sarjito, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Sarjito juga memastikan bahwa jika debt collector melakukan tindakan terlarang, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan debt collector tersebut juga dapat mendapatkan sanksi dari OJK.
Selain itu, debt collector dalam penagihan harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Pinjol wajib untuk memastikan penagihan dilakukan dengan:
1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
5. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
7. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itu dia alasan debt collector tidak boleh memaksa untuk menagih utang ke debitur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)