Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2025?

Adinda Ayu Larasati, Jurnalis
Minggu 29 Desember 2024 07:24 WIB
Bagaimana nasib honorer di 2025 (Foto: Okezone)
Share :

3. PPPK

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, tenaga kerja non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Kebijakan status honorer yang dihapus ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebelum tanggal 31 Desember 2024, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar sebagai calon PPPK periode kedua.

Baca Selengkapnya: Apakah 2025 Masih Ada Honorer?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya