Peralihan Pengawasan Kripto Harus Selesai Sebelum 12 Januari 2025

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2024 19:23 WIB
Pengawasan aset kripto dari Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan selesai sebelum 12 Januari 2025. 

Peralihan kewenangan adalah amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025. 

1. Peringatan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator untuk segera merampung Peraturan Pemerintah (PP) transisi ini demi memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut. 

Anggota DPR RI Puteri Komarudin menyatakan, sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK. 

“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024). 

2. OJK-Bappebti Segera Koordinasi

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, dia menyatakan, DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat. 

OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain. Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga, tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan. 

Makanya, demikian Puteri, OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen.

 

3. Jumlah Investor Kripto

Investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta. 

4. Aturan Investasi Kripto

Tetapi, kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. 

“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” kata dia.

5. Peralihan Pengawasan Disambut Baik 

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana tersebut. 

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto, karena OJK memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” ujar Ketua Umum Aspakrindo, Robby. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya