Cara dan Syarat Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Tenaga Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024

Rifdahnailah Larasati, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2025 18:10 WIB
Cara dan syarat daftar PPPK 2024 tahap 2 bagi tenaga honorer gagal seleksi CPNS 2024. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA – Cara dan syarat daftar PPPK 2024 tahap 2 bagi tenaga honorer gagal seleksi CPNS 2024. Hal ini menjadi sorotan bagi pelamar setelah dibuka kembali. 

Pendaftaran dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024. Namun, jangan khawatir, karena pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 7 Januari 2025.

Lalu, bagaimana cara dan syarat daftar PPPK 2024 tahap 2 bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS 2024?

Cara daftar PPPK 2024 tahap 2

Sama halnya seperti pendaftaran PPPK 2024 tahap 1, yakni dilakukan melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id/, berikut cara lengkapnya:

·       Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/.

·       Registrasi kembali dengan memilih menu buat akun.

·       Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

·       Setelah itu, registrasi dinyatakan telah berhasil dan silakan masuk/login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

·       Isi data diri.

·       Lalu, isi data pendidikan dan ijazah terakhir.

·       Lengkapi data, seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor telepon, dan lainnya.

·       Selanjutnya, pilih jenis PPPK.

·       Pilihlah jenis instansi dan formasi yang ingin dituju.

·       Klik pilih untuk melanjutkan ke pengisian formulir berikutnya.

·       Pilih pendidikan terakhir sesuai dengan ijazah.

·       Lalu, pilih posisi yang ingin dilamar, lokasi instansi/formasi, dan lokasi tes.

·       Lanjutkan dengan melengkapi formulir sesuai arahan.

·       Jika pengisian dirasa sudah benar semua, klik Akhiri Proses Pendaftaran.

·       Terakhir, cetaklah kartu pendaftaran PPPK tahap 2.

 

Syarat daftar PPPK tahap 2 bagi tenaga honorer gagal seleksi CPNS 2024

·       Tenaga honorer sudah terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

·       Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

·       TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.

·       Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

·       Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, dengan jabatan sebagai  berikut:  

1.     Pengelola Umum Operasional

2.     Pengelola Layanan Operasional

3.     Operator Layanan Operasional

4.     Penata Layanan Operasional

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya