NIK Jadi NPWP Capai 78,9 Juta Wajib Pajak

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 06 Januari 2025 23:25 WIB
NIK Jadi NPWP Capai 78,9 Juta Wajib Pajak (Foto: Okezone)
Share :

3. Waspada penipuan

DJP mengimbau wajib pajak untuk berhati-hati dan memastikan respons yang diterima melalui email atau SMS benar-benar berasal dari DJP. Jika ada keraguan, wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi resmi seperti:
“Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya