5. Tetap Jalin Koordinasi
Meski tugas kini sudah beralih, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti tetap melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan dalam hal derivatif yang aset yang mendasarinya (underlging memiliki lebih dari I (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan/atau pasar komoditi; pasar dan pelaku pasar pengawasannya berada.
Derivatif yang kewenangan pada otoritas yang berbeda atau derivatif yang memiliki karakteristik risiko, serta hak atau manfaat yang setara terhadap investor, konsumen, pelanggan, atau penerbit.
Bappebti tetap melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud.
Memberikan dan memperpanjang perizinan produk, pihak, dan kegiatan terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengaturan dan pengawasannya dan mengeluarkan regulasi yang terkait dengan kebijakan strategis terkait dengan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan yang berada di bawah pengawasannya, sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan.
(Feby Novalius)