JAKARTA - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai prosedur dan peraturan. Kekayaan yang dilaporkan Widiyanti senilai Rp5,4 triliun.
"Tanggapannya kami telah melakukan semua itu sesuai prosedur dan peraturan," tegas Widiyanti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Bahkan, kata Widiyanti, dia bahkan telah melaporkan LHKPN jauh sebelum deadline yakni tanggal 9 Desember 2024. Sementara deadline penyampaian LHKPN pada tanggal 28 Februari 2025. "
Dan Kami telah menyampaikan laporan itu tanggal 9 Desember, jauh hari sebelum deadline," katanya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pejabat dengan harta kekayaan tertinggi di Kabinet Merah Putih memiliki nilai kekayaan sebesar Rp5,4 triliun.