JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan penutupan 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 2024. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan integritas OJK dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, akses keuangan masyarakat tidak akan terganggu karena penutupan 20 BPR. Justru, hal ini membangkitkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap OJK.
"BPR yang ditutup tidak akan mengurangi akses keuangan masyarakat, justru dalam banyak kejadian konsolidasi seperti ini akan meningkatkan akses masyarakat karena confidence yang dibuat, tidak boleh ada cacat dalam melakukan kegiatan bisnis," tegasnya, pada Perbanas CEO Forum 2025, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penghapusan tagih dan penghapusbukuan piutang macet UMKM menjadi salah satu tindakan administratif yang dilakukan bank untuk mendorong angka pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan piutang yang tidak dapat ditagih.
Dian mengharapkan upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia dapat mencapai angka yang lebih signifikan, terutama kredit kepada nelayan dan petani yang membutuhkan penguat.
"Sebetulnya penghapusan tagih dan penghapusbukuan ini maksudnya untuk menggerakan perekonomian jika ada kredit macet yang benar-benar macet dan sudah tidak bisa diapa apakan lagi, sebetulnya dari aspek perbankan, persoalan ini tidak menjadi masalah lagi,” harapnya.