JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih untuk periode 2026–2031 diminta menjaga kualitas aset bank sekaligus memperkuat pengawasan, terutama pada segmen rentan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), meski penyaluran kredit meningkat.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menekankan pengawasan mikro tetap krusial karena tingkat pencabutan izin beberapa BPR menunjukkan potensi risiko pada sektor ini.
"Kalau kita lihat faktanya, tingkat pencabutan izin beberapa BPR memang menunjukkan bahwa pengawasan mikro tetap akan krusial," ungkap Josua Pardede.
Sebelumnya, daftar bank yang bangkrut di Indonesia sepanjang 2026 semakin panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Sejak Januari hingga Maret 2026, terdapat lima bank yang izin usahanya dicabut. Salah satu alasan pencabutan izin adalah praktik fraud hingga gagalnya pemegang saham melakukan penyehatan BPR.
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
OJK juga resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.