OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana, termasuk praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.