JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketentuan penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah yang tertuang dalam revisi Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat mandatori. Keputusan bisnis untuk mendanai program prioritas pemerintah masih menjadi wewenang internal perbankan.
"Saya tekankan lagi ini tidak ada bersifat mandatori ya. Kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank. Kami menekankan lagi karena dalam pengambilan keputusan kredit oleh perbankan itu harus dilakukan atas dasar business judgement," Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).
Pimpinan OJK yang akrab disapa Kiki ini menekankan risiko bisnis terkait penyaluran pinjaman mesti tetap dipertimbangkan perbankan, meski program yang dibiayai berlabel prioritas pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab perbankan yang mengelola Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Karena bank ini adalah mengelola dana milik masyarakat," ujar Kiki.
Dia membeberkan revisi POJK soal RBB ini bakal diterbitkan pada kuartal III-2026. Perbankan didorong untuk melihat beleid terbaru soal RBB menjadi peluang bisnis, yang dapat mengkumulasi kapital dan keuntungan korporasi.
"Kami melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah sebetulnya satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank misalnya program perumahan rakyat, tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik," kata Kiki.