JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) saat membahas Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) bersama Komisi VI DPR hari ini.
Dalam rapat kerja (raker) tersebut, legislatif dan Kementerian BUMN membahas Rancangan Undang-undang BUMN (RUU BUMN) atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Erick menjelaskan, pembentukan Danantara menjadi bagian penting untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi BUMN bagi bangsa dan negara, sehingga badan investasi baru itu perlu dibahas dalam RUU BUMN. Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah sependapat dengan DPR mengenai kebutuhan dan penyusunan RUU BUMN. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi peran dan kontribusi perusahaan.
“Dan juga untuk pembentukan badan baru, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Erick dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (23/1/2025).
BUMN menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiapnya. BUMN sesuai amanat undang-undang juga berfungsi sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan.