Agung Sedayu Milik Aguan Akui Sertifikat HGB di Pagar Laut Dibeli dari Rakyat, Dulunya Sawah dan Tambak

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2025 14:06 WIB
Agung Sedayu Milik Aguan Akui SHGB di Pagar Laut Dibeli dari Rakyat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui sebagian Sertifikat Gak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten adalah miliknya.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid menuturkan pihaknya memperoleh HGB dari balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari rakyat sejak era orde baru. Adapun dulunya, kawasan tersebut merupakan sawah dan tambak.

“HGB diperoleh sesuai proses dan prosedur jual beli yang benar milik rakyat berupa SHM berdasarkan girik yang diterbitkan di tahun 1982 dan di balik nama ke HGB,” kata Muannas kepada Okezone, Jumat (24/1/2025)

1. Aguan Jelaskan Proses HGB

Muannas menjelaskan HBG diperoleh sesuai prosedur jual beli. Peralihan SHM ke HGB, ujarnya, telah membayar pajak.

“Dan ada SK surat ijin Lokasi/KPPRL, sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukkan ruangnya adalah daratan ” katanya.

2. Anak Perusahaan Milik Aguan Punya SHGB di Area Pagar Laut

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya