Fakta Mengejutkan, Tidak Ada SHGB dan SHM di PSN Mauk Barat Tangerang

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2025 10:05 WIB
Pagar Laut Misterius di Tangerang. (Foto: Okezone.com/KKP)
Share :

Dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

"Sisanya sedang berjalan, masih kita on progres, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," terangnya.

3. Penerbitan SHM dan SHGB

Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.

Dia menyampaikan bahwa pagar laut puluhan kilometer tersebut tercatat terbangun di enam kecamatan dan 16 desa dengan rincian dua desa di Kecamatan Teluk Naga yakni Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung.

Lalu, Kecamatan Pakuhaji tiga desa yakni Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat. Lalu Desa Karang Serang di Kecamatan Suka Diri. Berikutnya tiga desa di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Desa Lontar.

Selanjutnya di empat desa di Kecamatan Mauk meliputi Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat. Lalu, tiga desa di Kecamatan Kronjo yakni Desa Muncung, Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir.

Namun, Nusron menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ataupun tidak menemukan adanya SHGB maupun SHM di 14 desa lainnya.

"Kami cek satu-satu dari 16 desa ini. Ini Desa Tanjung Pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek. Kemudian Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, clear, tidak ada sehingga berita-berita sosmed itu ada, enggak ada," tegas Nusron.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya