JAKARTA- Benarkah debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) bisa melacak lokasi nasabah? Di tengah maraknya kasus penagihan pinjaman online (pinjol) yang membuat resah masyarakat, muncul kekhawatiran dari banyak nasabah seperti kemampuan debt collector (DC) pinjol dalam melacak lokasi handphone nasabah.
Jika pembayaran nasabah pinjol tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati, atau biasa disebut dengan ‘gagal bayar’ (galbay), nasabah akan menerima pesan peringatan dari perusahaan. Selain itu, ada kemungkinan juga bahwa DC lapangan akan datang untuk menagih pembayaran utang dari nasabah yang bersangkutan.
Pastinya, pinjaman online memiliki data dari setiap nasabah, namun DC pinjol memiliki keterbatasan dalam melacak keberadaan nasabah. Dengan begitu, keresahan nasabah terbukti salah karena DC pinjol tidak memiliki akses langsung ke data pribadi seperti GPS atau informasi detail lainnya.
Pinjol legal tidak diizinkan untuk mengakses kontak handphone dan galeri nasabah, kecuali pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin. OJK menyampaikan bahwa pinjol legal hanya dapat mengakses mikropon, kamera dan lokasi handphone nasabah.
Apabila nasabah tidak tepat waktu dalam melakukan pembayaran utang atau gagal bayar (galbay) di kunjungi berturut-turut atau mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari penagih utang DC pinjol, nasabah yang bersangkutan dapat melakukan hal-hal berikut :
OJK merupakan lembaga yang mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, termasuk pinjol. Nasabah bisa melaporkan perlakuan yang didapat tidak menyenangkan dari DC pinjol ke OJK lewat saluran pengaduan. OJK akan memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar ketentuan.
AFPI adalah asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan fintech pendanaan, termasuk pinjol. AFPI mempunyai kode etik yang dipatuhi oleh anggotanya, dan dapat memberikan sanksi kepada pinjol yang melanggar kode etik tersebut. Nasabah bisa melaporkan perlakuan tidak menyenangkan dari DC pinjol ke AFPI.