JAKARTA - Revisi Undang - Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara ( Danantara ). Di mana Danantara akan mendapat modal Rp1.000 triliun.
Pada pasal 3F juga disebutkan, BPI Danantara akan mendapatkan modal awal paling sedikit Rp1.000 triliun ketika resmi terbentuk nantinya. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 3F Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN.
Pada DIM RUU BUMN tersebut dijelaskan, angka Rp1.000 triliun ini berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp1.135 triliun. Pada pasal 3F juga dijelaskan, modal Badan sendiri bersumber dari Penyertaan Modal Negara, sumber lainnya. Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari dana tunai, barang milik negara atau saham milik negara pada BUMN.
Pada Pasal 3G dijelaskan BPI dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian yang dialami BPI dalam melakukan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.
Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C, yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Kewenangan BPI diatur lebih lanjut dalam Pasal 3E, meliputi pengelolaan dividen, holding, operasional, dan BUMN.