BPJS Kesehatan Launching Buku Layanan Syariah JKN di Banda Aceh

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 21:55 WIB
BPJS Kesehatan Launching Buku Layanan JKN Syariah di Banda Aceh. (Foto: dok BPJS Kesehatan)
Share :

"Namun kami sampaikan bahwa sejak awal Program JKN berjalan, BPJS Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah. Kalau secara fundamental, jika kita bicara gotong royong (ta’awun), maka Program JKN itu sudah sangat berlandaskan pada prinsip syariah,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa proses akad pendaftaran peserta JKN di BPJS Kesehatan yaitu akad hibah, yang dilakukan antara peserta-individu dan peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan. Dalam akad hibah ini, iuran peserta JKN menjadi dana publik yang dimiliki bersama karena sudah dihibahkan.

“DJS merupakan dana ta’awun milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta, bukan menjadi milik pengelola atau badan/lembaga. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip not for profit,” katanya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menambahkan, untuk memudahkan peserta membayar iuran JKN, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran. 

Di antara kanal pembayaran merupakan perbankan syariah, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh, Bank Muamalat, Bank BJB Syariah, Bank NTB Syariah, serta BTPN Syariah. Kanal pembayaran iuran melalui mitra perbankan syariah tersebut tidak hanya bisa diakses di Provinsi Aceh, melainkan di seluruh Indonesia. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya