Ini Bukti RI Dibanjiri Produk Tekstil Ilegal asal China Senilai Rp8,3 Miliar

Nanda Surya Shadan, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 16:42 WIB
Ini Bukti RI Dibanjiri Produk Tekstil Ilegal asal China Senilai Rp8,3 Miliar (Foto: Okezone)
Share :

“Terhadap barang dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini merupakan implementasi Kemendag untuk terus berkomitmen melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri.

“Untuk itu, Kemendag berkomitmen terus dengan KL (Kementerian Negara/Lembaga) lain, dengan instansi lain untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri,” pungkas Budi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya