JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum difinalisasikan. Pasalnya, penunjukan harus melalui hitam dan putih (black and white).
Menteri BUMN diwajibkan mengisi posisi Dewan Pengawas Danantara. Hal ini berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 3L dijelaskan bahwa badan Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
“Saya belum bisa komen, tadi sama kalau tidak ada black and white-nya. Sama anggaran dikurangin belum masuk black and white. Ini saya gak bisa komen, itu pun saya belum bisa komen,” ujar Erick saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (10/2/2025).
Revisi Undang-undang BUMN memberi dampak positif bagi perusahaan pelat merah. Salah satunya, mengkonsolidasikan seluruh aset dan dilimpahkan pengelolaannya kepada BPI Danantara.
Pada tahap awal ada tujuh BUMN yang dialihkan ke badan investasi baru tersebut. Perseroan terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Lalu, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.