JAKARTA – Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi diubah setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan.
Pemerintah dan DPR pun bersepakat menetapkan 10 poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Berikut fakta UU BUMN disahkan yang dirangkum Okezone, Sabtu (8/2/2025):
Adapun Rapat Paripurna hari ini mengesahkan tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di akhir pertemuan, Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan bahwa mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.
“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” ujarnya dalam menyampaikan laporan.